Polri Bentuk Satgas Pencegahan Penyelewengan Dana Covid-19

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada aparat penegak hukum untuk ‘Menggigit’ oknum pejabat yang nekat korupsi di tengah Pandemi Corona atau Covid-19. Presiden tak ingin anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp.677,2 Triliun disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis,vM.Si. menegaskan siap menjalankan instruksi Presiden Ir. H. Joko Widodo untuk menindak tegas siapapun pihak yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan Pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah Pandemi Covid-19.

“Ya, dalam situasi kondisi Pandemi seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan maka Polri tidak pernah ragu untuk ‘Sikat’ dan memproses pidana,” kata Kapolri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Bahkan, Kapolri mengungkapkan bahwa Korps Bhayangkara telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dibawah komando Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Tim tersebut tidak akan segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi rakyat itu. “Polri sudah membentuk Satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si.

Jenderal bintang empat ini mengingatkan semua pihak jangan sampai menyalahgunakan kelonggaran aturan dana Covid-19 dengan tujuan memperkaya diri.

“Presiden Ir. H. Joko Widodo sudah mempermudah proses pencairan dana Covid-19. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya Sikat. Hukumannya sangat berat,” tandas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar