Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP pidana dan atau Pasal 354 Ayat (2) Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Adapun lokasi kejadian di Jalan Amuntai – Kelua Desa Tayur Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa (6/8/2024) pukul 13.00 WITA.
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, S.H., S.I.K. melalui Ps. Kasi Humas Ipda Aris S, S.H. menjelaskan kejadian berawal pada hari Senin 5 Agustus 2024 pukul 21.00 WITA disebuah Pondok di Jalan Amuntai – Kelua Desa Tayur Kecamatan Amuntai Utara yang saat itu pelaku merasa terpancing dengan kata-kata dari korban.
Kemudian, keesokan harinya pada hari Selasa 6 Agustus korban datang kembali ke Pondok tersebut dan bertemu lagi dengan Pelaku. Setelah selesai pembicaraan kemudian pelaku APAR terpancing/tersinggung dan langsung mengambil parang yang terselip di samping pondokan kemudian langsung menebaskan ke korban ANSHARI dan di tepis dengan menggunakan tangan sebelah kiri yang menyebabkan bagian tangan korban luka terbuka lebar.
Setelah itu korban mencoba menjauhi pelaku tapi kemudian korban kembali lagi menghampiri pelaku, setelah itu pelaku berinisial M (36) alias BANGKOK langsung mengambil parang yang terselip di samping gubuk sesaat itu juga langsung menebaskan kepada korban sebanyak dua kali.
Kemudian pelaku APAR mengambil lagi pisau dapur dan menusuk korban lagi dipunggung sebelah kiri korban saat melarikan diri, setelah itu korban melarikan diri dari kejaran para pelaku yang kemudian korban ditemukan oleh saksi dalam keadaan luka dan berdarah tergeletak di depan rumahnya, kemudian saksi memberitahukan kepada relawan dan korban dibawa ke Rumah Sakit dan dinyatakan Meninggal dunia, atas kejadian tersebut kakak ipar korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Amuntai Utara.
Terhadap kejadian tersebut diduga motif kejadian di karenakan, Pelaku tersinggung dengan perkataan korban.
Mengenai Barang Bukti yang telah kita amankan berupa Satu unit sepeda motor HONDA VARIO warna merah , kemudian 1 baju kaos warna hitam , 1 botol plastik dan 1 batu ada sisa darah serta 1 Motor Yamaha Aerox warna merah hijau.
“Selanjutnya Terhadap para Tersangka akan dilakukan proses hukum, dengan dipersangkakan dalam Pasal 338 KUHP pidana dan atau Pasal 354 Ayat (2) Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun,” tutur Kasi Humas.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.