Polsek Banjarbaru Utara Gagalkan Aksi Pencurian Rumah Kosong

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Salah seorang warga Martapura, Kabupaten Banjar berinisial S (21), diduga melakukan pencurian Tabung gas elpiji 3 Kg, Cincin batu permata dan cincin emas campuran. Hal ini terungkap saat S (21) melakukan aksinya di sebuah rumah di Jalan Karang Anyar III RT 019 RW 008, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Minggu (29/05/2022) pukul 13.30 Wita.

Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah, S.E., M.Si., S.I.K. mengatakan, tertangkapnya pelaku bermula saat salah satu saksi ke rumah korban untuk menghidupkan listrik. Kemudian saksi melihat pelaku keluar dari rumah korban.

“Saat itu saksi melihat pelaku keluar dari rumah korban dan menanyakan maksud tujuan pelaku masuk ke dalam rumah dengan membawa sebuah tabung gas,” ujarnya. Curiga dengan gelagat pelaku, kemudian saksi memanggil saksi lain, dan menanyakan hal yang sama kepada pelaku.

“Pelaku memberikan alibi kalau dirinya disuruh membawa tabung gas tersebut oleh korban,” tambahnya. Kemudian, para saksi lantas memanggil korban sedang berada di warung dekat rumahnya.

 

“Pelaku hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, ditahan oleh kedua orang saksi,” jelas Kapolsek Banjarbaru Utara.

“Saksi saat menahan terseret 25 meter dan kemudian berhasil mengamankan pelaku,” sambungnya.

Pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Banjabaru Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut korban menelan kerugian sebesar Rp 3,5 juta.

Adapun barang bukti berhasil diamankan petugas berupa 6 buah cincin batu permata dan emban batu yang terbuat dari emas campuran, satu buah tabung gas 3 Kg dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol DA 6546 BBP berhasil diamankan polisi.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara oleh anggota piket gabungan guna penyelidikan lebih lanjut,” tuntasnya.

Berdasarkan tindakan tersebut, pelaku bakal dikenakan pasal 365 KUHP Jo pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar