Polres Tabalong, Polda Kalsel – Personil Polsek Jaro Polres Tabalong mensosialisasikan larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum, Rabu (08/02/2023) siang.
Giat sosialisasi dilakukan petugas Bhabinkamtibmas Polsek Jaro dengan menggelar Spanduk himbauan Kamtibmas di Desa Namun dan Desa Jaro.
Spanduk himbauan Polsek Jaro berisi “Tidak melakukan penyetruman ikan, meracuni ikan, membom ikan bahwa perbuatan tersebut adalah melanggar hukum dan ada sanksi pidananya dimaksud dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Larangan penggunaan setrum, Bahan kimia/obat, Jaring Pukat dan Bom Ikan.
Dengan Sanksi pidana 5 Tahun dan Denda Rp. 2 Milyar.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Jaro Iptu Segeryanto, S.H., membenarkan giat Bhabinkamtibmas Polsek Jaro di Desa Binaan.
Giat ini bagian upaya petugas untuk berikan edukasi, bahwa perbuatan menyetrum ikan itu dilarang dan ada sanksi pidana terhadap para pelakunya.
“Hentikan perbuatan tersebut, jika ditemukan maka di tindak tegas sesuai dengan aturan,” ucap Kapolsek Jaro.
“Jika masyarakat ingin melaporkan terkait peristiwa dan kejadian di desa wilayah Kecamatan Jaro bisa hubungi langsung Kontak Kapolsek maupun Bhabinkamtibmas,” terangnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.