Polsek Sungai Pandan Tatap Muka dengan Warga

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Jumat Curhat antara Polri dengan warga berlangsung di Desa Kecamatan Sei Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Jumat (3/5/2024) pukul 10.00 Wita.

Pertemuan yang berpusat di Kantor Desa Tambalang Raya Kecamatan Sei Tabukan ini dipimpin Kanit Binmas Aiptu H. M. Sayuti, Kasium Aipda Rofik. S.H., dan Kanit Provost Aipda Robiannor dan dihadiri Aparat Desa setempat.

Warga menanyakan Apakah boleh anak anak usia SD boleh menggunakan sepeda Listrik untuk saat ini dan Apakah ada sanksi bagi anak mengalami kecelakaan yang mengakibatkan orang lain luka ataupun meninggal (MD).

Kanit Binmas Aiptu Sayuti menjelaskan khususnya anak yang berumur di bawah umur 12 tahun tidak diperkenankan  penggunakan sepeda listrik, dan yang boleh menggunakan sepeda listrik harus  berumur 12 tahun apabila menggunakan harus menggunakan helm sebaiknya harus dengan pengawasan orang tua dan Sanksi bagi anak yang mengalami kecelakaan maka sepenuh sanksi dan tanggung jawab sepenuhnya di tanggung oleh orang tuanya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar