Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Polsek Sungai Pandan telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya, Rabu (8/5/2024) pukul 15.00 WITA.
Dua orang tersangka Laki-laki berinisial M (42) warga Desa Pasar Sabtu Kecamatan Sungai Tabukan dan N (45) warga Desa Banyu Hirang Kecamatan Amuntai Selatan diamankan oleh personel Polsek Sungai Pandan.
Keduanya diamankan saat tertangkap tangan sedang bermain judi kartu Qiu-Qiu di sebuah pondok pintu air Desa Teluk Cati, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah sobekan spanduk yang digunakan sebagai alas/lapak, 1 buah kotak domino merek “Jitak” beserta 5 lembar kartu dominonya, serta uang tunai sebesar Rp. 324.000,-.
“Hukumannya sebagaimana Pasal 303 ayat 1. Bahwa barang siapa melakukan perjudian dihukum pidana 10 tahun. Kalau dendanya Rp. 25 Juta,” tegas Kapolsek Sungai Pandan Iptu Abdurrahman.
Dirinya juga mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan upaya Polsek Sungai Pandan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya. Kasus ini selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.