Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Sat Samapta Polres Banjarbaru mengamankan ratusan botol minuman keras (miras). Informasi awalnya didapat dari laporan masyarakat melalui aplikasi Cangkal.
Ratusan botol miras ini ditemukan di sebuah toko yang beralamat di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Sabtu (04/03/2023) malam.
“Ada 168 botol miras yang kita amankan dari berbagai merek,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru Kompol Tajudin Noor, Minggu (05/03/2023) siang.
Selain mengamakan ratusan botol miras, kepolisian juga mengamankan dua orang pelaku. Yakni AR dan MH.
Keduanya terindikasi melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol.
“Sudah ada pemeriksaan. Keduanya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) 7 Maret mendatang,” tutupnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.