Resahkan Warga, 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., M.M., mengamankan 2 orang pria yang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu diruang tamu kediamannya sendiri di Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Selasa (7/5/2024) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan kedua pria tersebut berinisial DE (46) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta dan AM (46) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.

Keduanya dilaporkan warga sekitar yang menduga tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Saat petugas tiba di TKP, pelaku DE sempat pergi ke belakang rumah untuk membuang barang bukti tersebut, diruang tamunya ada pelaku AM dan pelaku CA, dimana pelaku CA mengaku yang menjual barang tersebut. setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkoba jenis sabu-sabu yang sempat dibuang serta beberapa barang bukti lainnya.

Pelaku DE, AM dan CA kemudian diamankan ke Polres Tabalong dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,34 gram, 1 buah pipet kaca berisi gumpalan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah terpasang sedotan, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pack plastik klip, 2 buah Gawai warna merah dan hitam serta uang tunai sejumlah 30 ribu Rupiah.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar