Resahkan Warga, Tiga Pria Pembobol Toko Sembako Ditangkap Satreskrim Polres Banjar

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tiga kawanan tikus dapur yang meresahkan Masyarakat Kabupaten Banjar akhirnya berakhir dengan naas, ketiganya digulung Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Polda Kalimantan Selatan, Sabtu (26/5/2018) dini hari.

Ketiga tikus dapur itu berinisial, WR (39) asal Desa Pembantanan Kecamatan Sungai Tabuk, FA (47) asal Jalan Sidodadi desa Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan, Banjarbaru, dan AN (37) asal Jalan Irigasi Gang Permata 2 Desa Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

Ketiga tikus dapur itu di tangkap karena telah melakukan tindakan melawan hukum dengan membobol toko sembako dengan merusak gembok menggunakan gunting besi untuk mencuri beras serta tabung gas elpigi 3 kilo, pada tengah malam hari.

Wakapolres Banjar Kompol Ajie Lukman Hidayat mengungkapkan, berawal dari laporan warga yang bernama Hj. Masriyah (korban) dan Nurhayat (korban) lantaran tokonya yang dibobol oleh kawanan maling.

Dari laporan korban anggota Satreskrim Polres Banjar pun melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

“Tak butuh waktu lama polisi pun berhasil membekuk para tersangka,” ungkap Kompol Ajie Lukman Hidayat.

Kompol Ajie Lukman Hidayat atau biasa disapa Ajie menambahkan, ketiga tersangka merupakan komplotan maling spesialis pembobol toko sembako.

“Dalam aksinya para tersangka sudah melakukan pencurian pada tiga lokasi di Kabupaten Banjar. Dan mereka beraksi pada tengah malam (pada saat toko tutup, red),” Jelas Kompol Ajie saat konferensi pers di Mapolres Banjar Polda Kalsel, Rabu (30/5/2018).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Sofyan saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, ketiga tersangka dalam melancarkan aksi kejahatannya dilakukan dengan cara membobol toko sembako, dengan merusak gembok toko menggunakan gunting besi.

“Mereka menjarah bahan-bahan kebutuhan pokok yang bisa dijual dengan nilai yang tinggi, antara lain, beras karung dan tabung gas elpigi 3 kilo dengan menggunakan  sepeda motor,” jelas AKP Sofyan.

Masih AKP Sofyan, hasil dari tindakan kejahatan para tersangka tersebut dijual kembali, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari .

“Namun, sayang pada saat dilakukan penangkapan, ketiga tersangka mencoba melarikan diri dari kejaran Petugas, alhasil terpaksa polisi melakukan tindakan tegas secara terukur dengan menghadiahi timah panas pada kaki ketiga tersangka,” terangnya.

Selain mengamankan ketiga tikus dapur (tersangka pembobol toko, red), Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tabung gas elpiji 3 kilo dan Beras karung yang belum terjual oleh tersangka, beserta kendaraan roa dua yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Pencurian dan Pemberatan  dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Polres Banjar)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar