Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Tersangka pelaku pembunuhan warga Anjir Muara dan melukai seorang polisi di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Alalak, Barito Kuala (Batola), Senin (29/05/2023) lalu, ternyata seorang residivis.
Tersangka yakni JM (33), sebelumnya melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Arbain (45) meninggal dunia.
Warga Desa Anjir Serapat Lama di Kecamatan Anjir Muara, ini tewas dengan 26 ‘mata luka’ tusuk.
Tak hanya menghilangkan nyawa orang lain, residivis kasus pembunuhan itu juga melukai seorang anggota Polsek Alalak.
Atas perbuatan tersebut, JM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Tidak hanya itu, JM juga mendapat sanksi sebagai pelaku residivis dalam KUHP, dengan menambahkan sepertiga dari hukuman pokok.
“Memang yang bersangkutan pernah dua kali melakukan kejahatan,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., Rabu (30/05/2023) kemarin
“Kasus pertama terjadi 2011 berupa penganiayaan dengan vonis berkekuatan tetap 1 tahun penjara,” imbuhnya.
Kemudian pertengahan 2014, JM melakukan kasus pidana berat berupa pembunuhan seorang anggota TNI di Banjarmasin. JM kembali menghuni Lapas Banjarmasin, sebelum dipindah ke Nusakambangan di Jawa Tengah.
“Untuk kasus kedua, JM mendapatkan vonis selama 12 tahun penjara. Namun pelaku sudah bebas dari penjara sekitar 3 tahun terakhir,” jelas Kapolres.
Terkait ancaman hukuman yang diterapkan kepada JM, diyakini sudah sesuai ketentuan. Hal ini mengacu Pasal 63 KUHP,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, Senin (29/05/2023) dini hari.
Arbain (45), warga Anjir Muara Batola, tewas mengenaskan, akibat diserang JM (33), warga Tabunganen Batola. Ditubuh Arbain dipenuhi luka tusukan sebanyak 26 mata luka.
Jumairi merupakan residivis kasus pembunuhan yang menewaskan seorang anggota TNI pada tahun 2013 silam.
Dalam kejadian tersebut pula melibatkan seorang anggota Bhabinkamtibmas Desa Belandaean Polsek Alalak Aiptu M Asbi Sidik.
Ceritanya malam itu, putri korban berinisial MM (23), diajak jalan dan dijanjikan oleh tersangka pelaku untuk dibelikan sebuah Handphone. Sebelum itu pelaku malah mengajak ‘check in’ di sebuah hotel di Banjarmasin.
Di sana putri korban dipaksa untuk berhubungan intim dan terjadilah hubungan terlarang sebanyak dua kali.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.