Restorative Justice Hentikan Kasus Kakak Beradik Warga Kota Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Polsek Banjarmasin Barat menggelar perkara kasus yang menyeret kakak beradik berinisial KA dan SN.

Agenda tersebut mengambil tempat di Ruang Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Selasa (29/11/2022).

Dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian bahwa kasus yang menimpa mereka diselesaikan melalui proses restorative justice.

“Jadi kasus ini telah selesai berdasarkan keadilan restorative,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian, Kamis (01/12/2022).

Hal itu, ujarnya setelah pemilik toko bernama Wahyu selaku korban menghentikan proses hukum yang menimpa kakak beradik tersebut.

“Kami dari penyidik bersama pak Kasat Reskim dan wakilnya serta seksi hukum dan tim Siwas Polresta Banjarmasin bersama korban sepakat untuk menghentikan kasus ini,” jelas Kanit Reskrim.

Sebelumnya kakak beradik tersebut terlibat kasus pencurian pakaian di sebuah toko pakaian One More Store berlokasi di Jalan Saka Permai, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kamis (03/11/2022) Silam.

Perlu diketahui restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

Seperti melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar