Polres Tabalong, Polda Kalsel – Pria 30 Tahun di Tabalong yang diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pria tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M pada Rabu (23/10/2024) sore di sebuah bengkel tempat pelaku bekerja, berdasar atas laporan ibu korban yang melaporkan telah terjadi tindak asusila terhadap seorang anak perempuannya berusia 15 tahun yang masih bersekolah setingkat kelas 1 Sekolah Menengah Atas.
Menurut keterangan korban dan saksi ibu korban, pada Minggu (1/09/2024) sore, korban bersama ibu korban dan pelaku pergi bersama-sama menggunakan sepeda motor menuju kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak untuk menonton konser musik.
Ibu korban meminta pelaku untuk berboncengan dengan korban menuju lokasi konser tersebut menggunakan skuter metik milik pelaku, saat pelaku menjemput korban dikediamannya ibu korban juga turut menyaksikan dan sempat memvideokan korban, pelaku merupakan teman ibu korban dan korban sudah mengenal pelaku sekitar 2 bulan lalu.
Sesampainya di lokasi konser, korban bergabung kembali bersama ibu dan adik-adik korban, sedangkan pelaku bersama pacarnya.
Dini hari Senin (2/9/2024), ibu dan korban pulang , korban kembali berboncengan dengan pelaku beriringan dengan ibu korban namun ditengah perjalanan, ibu korban mendahului korban dan pelaku.
Menurut keterangan korban, setelah ibu korban mendahului kendaraan mereka, pelaku kemudian mengajak korban untuk bersantai namun korban pada saat itu tidak mengetahui kemana tempatnya, pelaku kemudian berhenti di bengkel miliknya.
Sesampainya dibengkel miliknya, pelaku langsung menarik korban kedalam bengkel tersebut dan mengunci pintu bengkel.
Didalam bengkel tersebut pada saat itu posisi korban terbaring di atas tikar, pelaku berusaha mencium korban namun wajah pelaku sempat didorong korban menggunakan tangan korban dan pelaku malah menarik tangan pelaku.
Korban tidak berani berteriak karena pelaku berkata kalau ribut dan terdengar orang bisa di kawinkan paksa.
Kemudian pelaku berusaha melepas pakaian korban, celana korban pada saat itu sudah terlepas dan baju korban hanya di buka sampai sebatas dada korban.
Pelaku juga melepaskan semua pakaiannya sendiri, dan setelah itu pelaku memasukan alat kelaminnya kurang lebih 10 menit kedalam kelamin korban sambil menciumi korban.
Setelah itu korban di lepaskan oleh pelaku dan kemudian korban memakai pakaiannya sendiri.
Pelaku juga sempat bertanya kepada korban apakah korban marah kepadanya, namun korban tidak menjawab, setelah itu pelaku langsung mengantarkan korban pulang ke rumah orangtuanya.
Ibu korban yang terlebih dahulu tiba dirumah sempat menelpon korban karena korban belum juga tiba namun korban tidak bisa mengangkatnya karena tas korban di simpan oleh pelaku.
Pada hari yang sama, pada malam harinya korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban, ibu korban merasa keberatan atas perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dari pihak medis RSUD.H. Badaruddin, yaitu pemeriksaan Vaginal Touche terdapat robekan di arah jam tiga, jam enam, dan jam sembilan serta pada payudara kiri terdapat bekas merah.
Pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 lembar akta kelahiran atas nama korban, 1 lembar baju warna putih, 1 lembar celana kargo warna coklat, 1 lembar legging pendek warna hitam, 1 lembar kerudung warna putih, 1 lembar kaos warna putih, 1 set dalaman wanita warna hitam dan coklat dan 1 lembar surat permintaan Visum Et Repertum.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.