Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Satuan Polisi Air Udara (Sat Polairud) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) melaksankan giat patroli rutin perairan guna mengantisipasi keluar masuknya barang ilegal maupun hewan yang dilindungi baik dari luar negeri maupun dalam negeri dengan menggunakan sarana Kapal Patroli XII-39-2003, Senin (06/02/2023).
Kegiatan patroli tersebut bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pengecekan terhadap kapal memebawa hewan yang dilindungi, barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Indonesia, penangkapan ikan ilegal dan barang ilegal lainnya seperti pakaian bekas atau narkoba.
Selain itu Personil satpolairud Polres Tanah Bumbu juga menyampaikan humbauan kepada Nelayan untuk menjaga keselamatan berlayar dan sebelum melaut hendaknya dilakukan pemeriksaan seperti mesin, melengkapi dokumen kapal, serta membawa alat-alat keselamatan berlayar yakni jaket pelampung, ring boy, dan kotak P3K.
Anggota juga mengimbau kepada para nelayan agar dalam melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia saja atau tidak melewati batas negara Indonesia serta tidak menggunakan alat penangkapan ikan (API) yang dilarang sesuai aturan yang berlaku.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.