Sat Reskrim Polres Tanah Laut Akhiri Aksi Pencurian IS

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kepolisian Resor Tanah Laut (Polres Tala), Kalimantan Selatan menangkap IS, warga Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut yang diduga melakukan pencurian alat komunikasi (Handphone) di Rumah Sakit Umum Daerah H Boejasin Pelaihari.

“Terungkapnya pencurian Handphone tersebut atas laporan korban AR dan SU ke Polres Tanah Laut, yang dilakukan IS di dua tempat dan waktu yang berbeda,” ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S,IK, MH., diwakili Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani, SH., SIK., MM., didamping Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Agus Rusdi Sukandar, SH., MS., SIK., Rabu (1/8/2018).

Menurut Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani, SH., SIK., MM., pencurian pertama dilakukan tanggal 13 Juli 2018 sekitar pukul 23.30 Wita di rumah AR, Jalan A.Yani Kelurahan Sarang Halang, Pelaihari berupa satu buah Handphone merk Samsung J2 dan kotaknya.

“Sedangkan pencurian kedua dilakukan pelaku pada 26 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita di RSUD H Boejasin Pelaihari  milik korban SU berupa, satu buah Handphone merk Oppo type A57 bersama kotaknya,” terang Wakapolres Tanah Laut.

Tertangkapnya pelaku IS, jelas Wakapolres Tanah Laut, Sabtu (28/7/2018) sekitar pukul 22.30 Wita oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Laut yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Agus Rusdi Sukandar, SH., MS., SIK., di lingkungan RSUD H Boejasin Pelaihari.

Atas perbuatan tersebut, terang Wakapolres Tanah Laut, pelaku IS dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar