Sat Reskrim Polres Tanah Laut Ringkus Pelaku Penggelapan Dana Pembangunan Masjid di Sumenep

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tanah Laut, Polda Kalsel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Laut Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap seorang pelaku penipuan berinisial AF di Kota Sumenep, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Pelaku AF diduga terlibat dalam kasus penipuan terkait pembelian bahan bangunan untuk proyek pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren.

Menurut informasi yang diperoleh, pelaku AF sebelumnya dipercaya oleh Suriyadi selaku Ketua pembangunan Masjid dan Pondok Pesantren Daarul Qur’an Istiqomah. Kasus penipuan ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar, mencapai Rp. 379 juta.

Suriyadi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian setelah terjadinya kecurangan dalam transaksi pembelian bahan bangunan. Pelaku AF diduga telah menerima dana tersebut namun gagal memenuhi komitmennya dalam menyediakan bahan bangunan sesuai kesepakatan.

Kapolres Tanah Laut AKBP M. Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari Suriyadi. “Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil menangkap pelaku AF. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Saat ini, pelaku AF sudah diamankan di Mapolres Tanah Laut dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara itu, Suriyadi dan pihak pengurus Masjid Daarul Qur’an Istiqomah berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diderita.

Penyerahan uang oleh saudara Suryadi kepada tersangka dilakukan sebanyak 2 kali, pertama pada  tanggal 8 september sebanyak Rp. 200 juta, kemudian tersangka menelpon kembali meminta uang dengan alasan kekurangan membeli bahan bangunan sebesar Rp. 179 juta, sehingga dari keseluruhan transaksi mencapai Rp. 379 juta.

Polres Tanah Lait menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi besar dan selalu memverifikasi kredibilitas pihak yang terlibat guna menghindari kasus serupa di masa depan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar