Sat Resnarkoba Polres HST Amankan Pengedar Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh an, MA (26) warga Desa Rangas RT. 003 RW. 001 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP).

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa bermula Pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekira pukul 20.00 Wita Petugas mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n JN di Desa Mandingin Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah yang diduga sedang mengedarkan Narkotika jenis Sabu, kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidikan kepada siapa pelaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut, setelah itu pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 20.30 Wita petugas Kepolisian berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n MA di Jl. Gerilya Kel. Birayang Kec. Batang Alas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya disimpang empat pasar birayang).

Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah ditemukan barang bukti yang dikuasai oleh MA berupa 2 paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat empat) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, 2 lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) buah kotak Rokok Sampoerna Mild, 1 buah Dompet Warna Hitam, 1 buah Handphone merek Iphone warna putih, 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam Putih dengan Nomor Polisi DA 6016 EAP, dan Uang Tunai senilai Rp. 70.000.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar