Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) mengamankan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SK (39) lantaran kedapatan memiliki 2.470 butir pil obat keras merk Carnophen atau Zenith, Sabtu (29/04/2023).
Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Saryanto membenarkan keterlibatan ASN berinisial SK terkait kepemilikan ilegal narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
“ASN berinisial SK diamankan di sebuah rumah di Jalan Veteran Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat,” bebernya.
Diungkapkan AKP Saryanto, oknum ASN yang bertugas di Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat ini digrebek petugas saat berada di dapur rumahnya.
“Dari tangan pelaku, disebuah tas jinjing alfamart warna merah ditemukan 2.470 butir obat merk Carnophen atau Zanit tanpa mengantongi izin edar,” ungkap AKP Saryanto.
Saat dilakukan pengembangan oleh tim Opsnal Polres Tanbu, petugas kembali mengamankan pria berinisial HD (39) di Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat.
“Dari pengakuan pelaku SK ini bahwa barang tersebut miliknya bersama HD,” terangnya.
Kedua pelaku bersama barang bukti saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanbu.
“Kedua pelaku terancam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Saryanto.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.