Sehari, Sat Resnarkoba Polres Tanbu Amankan Dua Pelaku Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan 2 pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu

Pada Rabu 31 Mei 2023 di Kecamatan Satui Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 pengedar sabu sabu Ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga, Kamis (01/06/2023).

Dijelaskanya berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu pada Rabu Sekitar jam 18.00 WITA, di Gg. Nila Rt 01 Rw 01 Desa Tegal Sari Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, tertangkap tangan seorang laki-laki berinisial TS (36) yang padanya ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu.

berselang satu jam Berawal dari penangkapan TS kemudian dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu sekitar jam 19.00 Wita berhasil mengamankan SH (52) tertangkap tangan memiliki 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 16,42 gram di sebuah rumah di Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan selatan, ujarnya

ditambahkannya bersama tersangka TS (36) diamankan barang bukti 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,31 gram, dan 2 (Dua) butir Narkotika jenis Ekstasi warna abu abu berat bersih 0,8 gram

barang bukti lainya 1 buah tas warna abu-abu, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna warna merah, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok sabu, 1 bungkus plastik klip serta Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-

Bersama tersangka SH (52) diamankan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 16,42 gram, 1Unit Handphone merk Oppo warna Hitam

barang bukti lainya 1 buah timbangan digital, 1 buah tas slempang kulit warna hitam, 1 buah kotak kacamata warna hitam, 1buah kotak berwarna bening, 1 buah sendok sabu, 2 bungkus plastik klip serta Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000, Jelas IPTU Jonser

Selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar