Simpan 7 Paket Sabu, Pria Banjarmasin Diciduk Polisi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Warga Jalan Kelayan A, Gang Sadar, Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah diamankan polisi pada Jumat (26/05/2023).

Pria berinisial KH (49) itu diamankan lantaran kepemilikan tujuh paket sabu dengan berat 1,22 gram yang ia simpan di dalam kotak rokok.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan penangkapan pelaku yang diduga pengedar ini berawal dari laporan masyarakat.

“Informasinya pelaku sering bertransaksi di kawasan Jalan Sutoyo S, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah,” ujar Kanit Reskrim, Kamis (01/06/2023).

Anggota Reskrim pun kata Kanit segera menuju ke lokasi transaksi pelaku dan saat itu pelaku sedang berada di lokasi sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku pun diminta untuk ke rumahnya dengan tujuan mencari barang bukti lain yang diduga ia simpan di rumah,” lanjutnya.

Saat menuju ke rumahnya, pelaku hendak mengelabui polisi dengan memberikan alamat palsu sebanyak tiga kali kepada petugas.

“Bahkan ia berusaha kabur sebanyak tiga kali. Padahal saat itu posisinya sudah terborgol,” ungkap Kanit Reskrim.

Namun, perbuatan pelaku gagal berkat kesigapan dan ketangkasan anggota yang saat itu sedang bertugas. Tujuh paket sabu itu pun berhasil ditemukan di rumah KH.

Ia mengaku mendapatkannya dari seorang kenalan yang saat ini ada dalam daftar pencarian orang.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 KUHP ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar