Sistem Digitalisasi AK 23 Polres Banjar Mampu Terbitkan SKCK Dalam Waktu 5 Menit

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kepolisian Resort Banjar dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakatnya, terus berinovasi seiring kepemimpinan AKBP Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H. Diantaranya pembuatan SKCK Online, sebagai bentuk perwujudan Polres Banjar dalam menjalankan instruksi Bapak Kapolri Jenderal Pol Prof. DR. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D.

AKBP Takdir Mattanete menjelaskan, untuk mekanisme penerbitan SKCK, prosesnya bisa dilakukan secara online guna mempermudah masyarakat dan merupakan salah satu inovasi pelayanan publik unggulan Polres Banjar, Polda Kalsel.

“Pembuatan SKCK kini dapat dilakukan secara Online melalui alamat website http://www.skck-banjarmartapura.org.,” terang pria yang akrab disapa Nette Boy itu.

“Untuk melakukan kepengurusan SKCK secara online, silahkan registrasi dan isi formulir, anda akan menerima kode pendaftaran untuk mencetak SKCK di Mapolres Banjar. Ketika berkas sudah lengkap proses penerbitan SKCK hanya memakan waktu 5 menit,” lanjut Nette Boy.

Untuk diketahui, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. (Polres Banjar)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar