Speed Gun, Senjata Baru Ditlantas Polda Kalsel Lacak Pelanggaran Lalu Lintas

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Speed Gun berkerja seperti kamera. Polisi yang bertugas di titik-titik jalan akan dibekali alat ini guna membidik kendaraan yang diduga melanggar batas kecepatan. Hasil bidikan akan menunjukkan pelat nomor kendaraan, lokasi, waktu, dan seberapa kencang laju kendaraan.

Hasil bidik Speed Gun akan diinformasikan kepada polisi lalu lintas lainnya melalui Handy Talkie sehingga bilamana Polisi di ruas berikutnya menemukan kendaraan tersebut, langsung memberhentikan pengendara.

“Nanti petugas di titik berikutnya akan langsung menindak pengendara itu. Kami informasikan melalui Handy Talkie. Jaringan komunikasi untuk menyampaikan hasil bidikan Speed Gun akan segera di bentuk,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol E Zulpan, S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit Bin Gakkum AKBP Afri Darmawan, S.I.K. saat melakukan Pelatihan Speed Gun kepada seluruh Kasatlantas dan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) jajaran Polda Kalimantan Selatan di depan Mesjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Jumat (17/11/2017) pukul 08.00 wita.

Dalam pelatihan ini petugas Kepolisian bisa langsung memantau kecepatan kendaraan yang melintas menggunakan Speed Gun sehingga para pelanggar tidak bisa lagi mengelak.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol E Zulpan, S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit Bin Gakkum AKBP Afri Darmawan, S.I.K. menyatakan, kecepatan laju kendaraan yang tak terkontrol menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas. Apalagi, pengawasan kecepatan kendaraan selama ini belum menjadi skala prioritas.

Analisa inilah yang mendorong Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan berinovasi menegakkan hukum dengan Speed Gun.

“Kecepatan itu kan menjadi unsur utama terjadinya kecelakaan lalu lintas. Aturan batas kecepatan kendaraan ini masih sering diabaikan pengendara dan selama ini sosialisasinya belum maksimal menyentuh subjeknya, pengendaranya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol E Zulpan, S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit Bin Gakkum AKBP Afri Darmawan, S.I.K.

Dengan adanya alat ini bisa menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan aksi ugal-ugalan pengendara lintas daerah.

Diharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kalimantan Selatan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang ada, terutama tidak kebut-kebutan dijalan atau memacu kecepatan tinggi kendaraan hingga membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol E Zulpan, S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit Bin Gakkum AKBP Afri Darmawan, S.I.K.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar