Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Pelaksanaan kegiatan Dakgar Lantas Polres Balangan, Rabu (4/10/2017) berhasil menjaring pelanggaran 13 pengendara di wilayah hukum Polres Balangan.
Bertempat di Jalan A Yani Km 71, Batumandi, Kabupaten Balangan, Sat Lantas Polres Balangan melakukan sejumlah tindakan kepada pengendara yaitu melakukan penindakan pelanggaran dengan menggunakan E- Tilang sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu juga memberikan imbauan agar tidak mengulangi kembali bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni, S.iK melalui Kasat Lantas Polres Balangan AKP R. Sudarto, S.H mengatakan, hasil yang dicapai adalah 13 perkara tilang dari hasil kegiatan tersebut.
Adapun rinciannya R2 ada 5 perkara, R4 ada 5 perkara, dan R6 ada 3 perkara.
“Intinya melalui kegiatan ini pengendara di Balangan semakin tertib, terlebih kepada pelanggar yang ditemukan,” ujarnya
Penulis : Elh, Lois
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Lois Adi