Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Sepak terjang pencuri getah karet terhentikan dengan ditangkapnya MT (17) warga Desa Mantuyan Kecamatan Halong Kabupaten Balangan, pada Rabu (04/10).
Kapolsek Juai Iptu M. Naf”an, S.H, menerangkan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Rahmadi (39) pemilik getah karet tersebut yang merasa dirugikan.
Kejadian bermula pada hari Rabu, tanggal 04 Oktober 2017 sekira jam 01.00 wita, pelapor melakukan penjagaan atau mengamati tumpukan getah atau karet miliknya dari dalam rumah dengan cara melihat atau mengintip dari jendela depan rumah pelapor. Adapun pelapor melakukan hal demikian, karena pada tumpukan getah atau karet yang berada di halaman depan rumahnya pernah hilang.
Kemudian sekira jam 02.00 wita pelapor melihat ada seseorang yang mencurigakan melintasi rumah pelapor dengan menaiki sepeda motor, namun setelah melintasi rumah pelapor sejauh 70 (tujuh puluh) meter terlapor tiba-tiba mematikan mesin sepeda motornya dan berjalan mendekati halaman depan rumah pelapor. Kemudian terlapor melakukan aksinya dengan cara mengangkat 1 (satu) buah karung yang berisi getah atau karet kurang lebih seberat 45 (empat puluh lima) Kilogram menggunakan kedua tangannya.
Pada saat terlapor membawa karung berisi getah atau karet tersebut sejauh kurang lebih 6 (enam) meter dari tempat semula , tiba-tiba pelapor keluar dari rumah dan berteriak meminta bantuan para tetangga rumah sambil mengejar terlapor. Selanjutnya terlapor berhasil ditangkap oleh pelapor dan saksi – saksi, dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Juai guna proses lebih lanjut.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Kantor Polsek Juai, Atas perbuatan tersebut, tersangka melanggar dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian” ungkap Kapolsek, Rabu (04/10).
Barang Bukti yang berhasil di sita, 1 (satu) karung getah atau karet seberat kurang lebih 45 (empat puluh lima) Kilogram dan 1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa dilengkapi nomor Polisi.
Penulis : Aris
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Lois Adi