Polres Balangan – Seorang lelaki nahas kedapatan membawa senjata tajam (sajam) oleh jajaran Polsek Batumandi, Jum’at (23/2/2018) sekitar pukul 21.30 wita.
Pelaku adalah RM alias TL (25) warga Desa Batang Bahalang Kecamatan Pantai Hambawang Kabupaten HST.
Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Pjs Kapolsek Batumandi Iptu H Siswanto, Minggu (25/2/2018) membenarkan telah mengamankan lelaki pembawa sajam.
Disebutkannya, penangkapan berawal pada hari Jum’at (23/2/2018) sekitar pukul 21.30 wita bertempat di halaman Polsek Batumandi.
Saat itu anggota melaksanakan Operasi Premanisme, kemudian melihat seorang mengendarai sepeda motor beat warna hitam dan memberhentikannya.
“Pada saat itu dilakukan pemeriksaan, kemudian anggota melakukan penggeledahan badan dan tas, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 28 cm dari ujung hulu sampai ujung mata pisau dengan kumpang terbuat dari kayu warna coklat,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Batumandi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau.
“Pelaku dikenakan Tindak Pidana tanpa hak menguasai, membawa atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk sebagamana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) UU darurat no.12 tahun 1951,” pungkasnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha