Untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang aman kondusif, Polsek Amuntai Selatan berhasil menangkap tangan seorang laki laki dalam perkara Tindak Pidana Perjudian Kupon Putih, Kamis (13/9/2018) pukul 15.45 wita.
Pelaku AH BIN H. AS’ARI (30 Tahun) warga Desa Ampukung Rt.005 Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong ini ditangkap dipelataran sebuah rumah di Desa Telaga Hanyar Rt.01 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Petugas kepolisian dalam kasus ini selain mengamankan pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone (HP) merk VIVO Y53 warna Hitam, 1 buah Handphone (HP) merk NOKIA warna Biru, Uang Rp.26.000,- 3 lembar potongan kertas bertuliskan angka-angka, 5 lembar kertas rekapan angka keluar dan 1 buah ATM Bank BRI.
Tertangkapnya pelaku AH berawal berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diwilayah Desa Telaga Hanyar ada pelaku penjual kupon putih, dan saat petugas melakukan penyelidikan memang benar dipelataran sebuah rumah di Desa Telaga Hanyar Rt.01 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang melakukan perjudian kupon putih.
Di tempat tersebut petugas juga menemukan barang bukti, dan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Amuntai Selatan untuk di proses lebih lanjut.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.I.K., M.H. mengatakan “Berantas habis aktivitas perjudian jika didapati terjadi di lingkungan masyarakat Kabupaten HSU dan bila ditemukan tentu tak bisa dibiarkan, harus ditindak,” kata Kapolres HSU.
Dilanjutkannya, peran aktif masyarakat juga sangat diharapkan dalam hal ini. “Jika mendapati aktivitas perjudian di wilayah tempat tinggal, laporkan ke kami, maka akan segera ditindaklanjuti. Saya juga sudah perintahkan anggota untuk gerak ke lapangan,” pungkas Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.I.K., M.H. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto