Berbagai upaya dilakukan oleh Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (HSU) untuk menyosialisasikan larangan membakar lahan dan hutan kepada masyarakat.
Salah satunya melalui kegiatan Patroli bersama yang dilakukan oleh Personel Polsek Banjang di Desa Lok Bangkai Kecamatan Banjang Kabupaten HSU, Senin (9/10/2017) pukul 08.15 – 09.30 wita.
Menggunakan mobil Patroli, anggota Polsek Banjang Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (HSU) Bripka Soeyatmin, Bripka Hasanuddin, dan Bripka Mashudi melaksanakan menyampaikan Maklumat Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor MAK/I/VII/2017 tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan kepada masyarakat.
Selain itu para anggota Polsek Banjang Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (HSU) juga memonitoring daerah rawan kebakaran dan mencari sumber air terdekat untuk menentukan tindakan dalam penanggulangan kebakaran apabila permasalahan tersebut terjadi.
Tidak hanya patroli, di setiap titik pemberhentian tim, setiap masyarakat yang ditemui diberikan imbauan tentang bahaya membakar hutan dan lahan bagi khalayak umum khususnya.
Kegiatan yang berlangsung aman, tertib dan lancer tersebut berakhir dengan foto bersama dengan membentangkan Spanduk Larangan Karhutla.
Dengan adanya patroli sosialisasi itu diharapkan agar masyarakat di wilkum Polres HSU khususnya Polsek Banjang dapat mengetahui dan memahami tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, serta bahaya dan dampak yang ditimbulkan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto