Sekilas Info
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Hari Jadi Reserse Polri Ke-78, Polda Kalsel Berbagi 500 Paket Sembako Kepada Masyarakat
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Tag:

#polrestabalong

Polres Tabalong Tangkap Pemilik Ribuan Butir Obat Terlarang

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seorang Pria berinisial SY (42) alias Udin, warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak atas dugaan atas dugaan kepemilikan obat-obatan terlarang, Selasa (07/02/2023)

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M menjelaskan penangkapan pelaku SY di depan sebuah warung di Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin, S.I.K.

Penangkapan SY berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang akan mengantarkan stok obat terlarang ke sebuah warung, benar saja saat petugas mencari kemudian terlihat seseorang dengan ciri sesuai dengan yang diinformasikan.

“Didepan sebuah warung polisi kemudian memberhentikan pelaku SY dan memeriksa barang bawaannya yang saat itu berupa 1 buah kardus yang berisi 30 box obat merk Seledryl dengan jumlah total 300 butir,” ungkap Iptu Sutargo.

Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan kembali ditemukan 7.460 butir obat merk seledryl, 7.910 butir obat merk samcodin, 600 butir obat merk neomethol dan uang tunai sejumlah 520 ribu Rupiah yang diduga hasil penjualan obat dikediaman pelaku yang tak jauh dari warung tersebut.

Pelaku SY disangkakan dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Bersamaan dengan diamankannya pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 74 box obat merk Seledryl dengan jumlah total 7.400 butir , 75 box obat merk Samcodin dengan jumlah total 7.500 butir, 60 keping obat merk Neomethol dengan jumlah total 600 butir, 41 keping obat merk Samcodin dengan jumlah total 60 butir, Uang tunai sejumlah 520 ribu Rupiah, 1 buah handphone warna Biru.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/04/2023 0 komentar-komentar

Sambangi Warga Wujudkan Kedekatan Personil Polsek Pugaan dengan Masyarakat

oleh Humas Polda Kalsel 25/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Personil Polsek Pugaan melaksanakan patroli sambang warga masyarakat dan sampaikan pesan kamtibmas, Selasa (07/02/2023).

Kali nampak anggota Polri sedang bertatap muka dengan warga masyarakat selain beramah tamah juga menyampaikan pesan-pesan dan himbauan kamtibmas.

Kegiatan ini adalah sebagai upaya untuk menjalin kerja sama dan kemitraan dengan tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan warga masyarakat guna ciptakan situasi kamtibmas diwilayah hukum Polsek Pugaan aman dan kondusif, selain itu juga untuk menggali informasi yang berkembang dimasyarakat.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pugaan Iptu M. Efendi menambahkan bahwa pada kesempatan tersebut personil senantiasa menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga dan tetap menjaga keharmonisan serta kerukunan hidup antar sesama baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing.

“Kami mengajak kepada warga masyarakat untuk dapat berperan serta dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan,” ungkapnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

25/04/2023 0 komentar-komentar

Pelaku Penggelapan Uang COD Diamankan Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 25/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. mengamankan pria berinisial SR (36) warga Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Minggu (12/03/2023) malam di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H. melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo, S.H., M.M. membenarkan diamankannya SR terkait penggelapan uang Cash On Delivery (COD).

“Penggelapan tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (24/02/2023) pagi saat dilakukan audit oleh pelapor AV (42) bersama rekannya,” ungkap Iptu Sutargo.

“Dikantor PT. Satria Antaran Prima (PT.SAP) Banjarmasin setelah dilakukan Audit Internal Perusahaan, pelaku SR diduga menggelapkan uang setoran hasil COD dari Customer atas barang-barang Paket yang dilakukan PT. SAP Sub Cabang Barabai wilayah kerja Tabalong,” lanjutnya.

Pada tanggal 24 Februari 2023, pihak perusahaan telah bersurat Mediasi kepada pelaku untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan data yang dilampirkan, namun pelaku tidak menanggapi dengan alasan tidak mempunyai uang.

Pihak perusahaan merasa dirugikan sebesar 16.945.699 Rupiah, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan barang bukti berupa 37 Bukti Pengiriman Resi dan 1 buah handphone warna hitam.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

25/04/2023 0 komentar-komentar

Bhabinkamtibmas Tabalong Himbauan Warga Tidak Menyetrum Ikan

oleh Humas Polda Kalsel 24/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Personil Polsek Banua Lawas mensosialisasikan larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum, Senin (06/02/2023) siang.

Giat sosialisasi dilakukan petugas Bhabinkamtibmas Polres Tabalong Polsek Banua Lawas dengan menggelar Spanduk imbauan kamtibmas di Desa Banua Lawas dan Desa Hapalah.

Spanduk Himbauan Polres Tabalong isinya “Tidak melakukan penyetruman ikan, meracuni ikan, membom ikan bahwa perbuatan tersebut adalah melanggar hukum dan ada sanksi pidananya dimaksud dalam Undang – Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan”.

Dijelaskan dalam pasal 84 ayat 1 bahwa sanksi pidananya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,2 milyar.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Sutargo, S.H., M.M. membenarkan giat Bhabinkamtibmas Polres Tabalong, khususnya di wilayah Kecamatan Banua Lawas.

Giat ini bagian upaya petugas untuk berikan edukasi, bahwa perbuatan menyetrum ikan itu dilarang dan ada sanksi pidana terhadap para pelakunya.

“Hentikan perbuatan tersebut, jika ditemukan maka di tindak tegas sesuai dengan aturan,” ucap Iptu Sutargo.

“Dispanduk juga ada kontak Bapak Kapolsek Banua Lawas, jika masyarakat ingin melaporkan terkait peristiwa dan kejadian di desa wilayah Banua Lawas bisa hubungi langsung Kontak Kapolsek. Gunakanlah kontak pelayanan dumas Kapolsek Banua Lawas dengan sebaik – baiknya,” terangnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/04/2023 0 komentar-komentar

Kapolres Tabalong Cek Barang Inventaris Dinas

oleh Humas Polda Kalsel 24/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kepala Kepolisian Resor Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan barang inventaris Dinas Satuan Samapta dan Reserse Narkoba untuk memastikan barang siap pakai dan dalam kondisi bersih.

“Hasil pemeriksaan baik kendaraan dan senjata api dinas serta amunisi dalam kondisi lengkap dan siap pakai,” kata Kapolres didampingi Kasi Propam Iptu Mochamad Ariwibowo saat memeriksa kendaraan dinas dan senjata api, Senin (06/02/2023).

Dalam pemeriksaan inventaris barang dinas disaksikan Kasat Samapta, Kasat Resnarkoba, KBO Sat Samapta Polres Tabalong dan seluruh personil yang terlibat ijin pinjam pakai barang inventaris dinas Sat Samapta dan Resnarkoba Polres Tabalong.

Dalam arahannya Kapolres meminta barang inventaris dinas dapat digunakan dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Termasuk penggunaan senjata api serta alat khusus lainnya digunakan sesuai standar operasional prosedur.

Sedangkan kondisi beberapa unit kendaraan yang belum bersih Kapolres mengingatkan para personil yang bertanggung jawab dalam ijin pemakaiannya agar memperhatikan kebersihan unit ranmornya.

Sebelumnya Tim Supervisi Bidang Propam Polda Kalsel juga mengecek kondisi senjata api dan amunisi inventaris dinas Polres Tabalong.

Pelaksanaan kegiatan pengecekan Barang Milik Negara (BMN) milik Polri di Polres Tabalong meliputi administrasi serta fisik senpi dan amunisi.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/04/2023 0 komentar-komentar

Arahan Kapolres Tabalong kepada Seluruh Anggota

oleh Humas Polda Kalsel 15/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. memimpin langsung pelaksanaan Apel Pagi dan memberikan Arahan kepada seluruh personil di Halaman Mapolres Tabalong, Senin (06/02/2023) pagi.

Dalam kegiatan apel tersebut diikuti oleh para Pejabat Utama, Perwira dan Bintara serta ASN Polres Tabalong.

Ada 3 Poin yang di sampaikan Yaitu Tentang Terkait program Quickwins 2023, sesuai dengan arahan Wakapolri yang mana ini lanjutan dari kegiatan Program Prioritas Kapolri.

Dalam penegakan hukum utamakan Standar Operasional Prosedur guna meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan tugas dilapangan serta hindari pelanggaran yang membuat menurunnya Citra Polisi dimata masyarakat.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

15/04/2023 0 komentar-komentar

Bhabinkamtibmas Polres Tabalong Sosialisasi Larangan Penyetruman Ikan

oleh Humas Polda Kalsel 15/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Personil Polsek Banua Lawas mensosialisasikan larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum, Senin (06/02/2023) siang.

Sosialisasi dilakukan petugas Bhabinkamtibmas Polres Tabalong Polsek Banua Lawas dengan menggelar Spanduk imbauan kamtibmas di Desa Banua Lawas dan Desa Hapalah.

Spanduk Himbauan Polres Tabalong isinya “Tidak melakukan penyetruman ikan, meracuni ikan, membom ikan bahwa perbuatan tersebut adalah melanggar hukum dan ada sanksi pidananya dimaksud dalam Undang – Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan”.

Dijelaskan dalam pasal 84 ayat 1 bahwa sanksi pidananya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1,2 milyar rupiah.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Sutargo, S.H., M.M. membenarkan giat Bhabinkamtibmas Polres Tabalong, khususnya di wilayah Kecamatan Banua Lawas.

Giat ini bagian upaya petugas untuk berikan edukasi, bahwa perbuatan menyetrum ikan itu dilarang dan ada sanksi pidana terhadap para pelakunya.

“Hentikan perbuatan tersebut, jika ditemukan maka di tindak tegas sesuai dengan aturan”, ucap Iptu Sutargo.

“Dispanduk juga ada kontak Bapak Kapolsek Banua Lawas, jika masyarakat ingin melaporkan terkait peristiwa dan kejadian di desa wilayah Banua Lawas bisa hubungi langsung Kontak Kapolsek. Gunakanlah kontak pelayanan dumas Kapolsek Banua Lawas dengan sebaik – baiknya,” terangnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

15/04/2023 0 komentar-komentar

Pelaku KDRT di Mabuun Diamankan Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 29/03/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Seorang wanita berinisial SL (46), warga Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong, diduga mengalami penganiayaan.

Penganiayaan dilakukan sang suami siri berinisial AS, Rabu (01/02/2023) sekitar pukul 23.30 Wita, di rumah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam di sekitar mata. Cedera ini membuat aktivitas korban terganggu, karena tidak bisa melihat dengan jelas.

Selanjutnya korban melaporkan perbuatan yang dilakukan AS, Kamis (02/02/2023), sekitar pukul 09.00 Wita.

Menindaklanjuti laporan SL, Sat Reskrim Polres Tabalong yang langsung dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah rumah di Desa Tanta Hulu, Tabalong,” papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, S.H., M.M., Sabtu (04/02/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut berawal sekitar pukul 23.30 Wita, Rabu (01/02/2023), ketika korban dan pelaku sedang duduk-duduk.

Awalnya korban ingin meminjam handphone pelaku, tetapi tidak diberikan. Selanjutnya pelaku beranjak keluar rumah sambil berkata ‘tidak suka pulang ke rumah, karena selalu ingin ribut’.

Korban sempat memeluk dari belakang dan masih berusaha mengambil handphone yang berada di kantong celana pelaku. Namun pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh.

“Setelah menindih dan memegangi tangan kanan korban, pelaku memukul sebanyak lima kali ke arah kelopak mata sebelah kanan. Kemudian dua memukul ke sekitar mulut,” ungkap Iptu Sutargo.

“Korban sempat menarik rambut pelaku sambil berteriak minta tolong. Akhirnya korban berhasil melepaskan diri dan belari keluar rumah untuk meminta pertolongan,” imbuhnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal  351 ayat (1) KUHPidana.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

29/03/2023 0 komentar-komentar

Kapolsek Pugaan Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Agama

oleh Humas Polda Kalsel 29/03/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kapolsek Pugaan Iptu Efendi bersama anggota menyambangi Tokoh Agama di Desa Tamunti, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Jumat (03/02/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Pugaan didampingi anggota Polsek menyampaikan maksud kedatangannya untuk bersilaturahmi dan menjalin kemitraan. Kapolsek menghimbau untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas.

Kegiatan ini disambut baik oleh H. Yakub selaku salah satu Tokoh Agama di Kecamatan Pugaan, dimana dirinya sangat senang dengan kunjungan ini.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pugaan Iptu M. Efendi berharap silaturahmi dan kedekatan antara Polri dengan para Tokoh Agama dapat terjalin dengan baik.

“Kami berharap pesan Kamtibmas yang telah Kami sampaikan dapat diteruskan masyarakat yang lainnya, agar situasi khususnya Kecamatan Pugaan tetap aman dan kondusif,” ucap Kapolsek.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

29/03/2023 0 komentar-komentar

Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Kelua Dengarkan Keluhan Masyarakat

oleh Humas Polda Kalsel 29/03/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Jajaran Kepolisian Sektor Kelua bersama masyarakat melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bertempat di Kantor Desa Bahungin Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Jumat (03/02/2023) pagi.

Kegiatan Jumat Curhat ini dihadiri oleh Kapolsek Kelua Iptu Dedy Indarto didampingi Kanit Samapta Ipda Abu Hurairoh dan Bhabinkamtibmas Bripka Padli Halid, aparat Desa dan para tokoh masyarakat Desa Bahungin.

Pada kegiatan tersebut di buka sambutan Kapolsek Kelua, dalam kegiatan ini dilakukan sesi tanya jawab oleh tokoh masyarakat terkait situasi Kamtibmas dan kendala – kendala di Desa Bahungin Kecamatan Kelua.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui melalui Kapolsek Kelua Iptu Dedy Indarto mengatakan Program Jumat Curhat serentak ini dalam rangka Program Prioritas Kapolri merupakan salah satu upaya pembinaan kemitraan antara Polsek Kelua dengan Masyarakat agar dapat berinteraksi langsung untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan serta aduan masyarakat terkait layanan Kepolisian khususnya di Polsek Kelua.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

29/03/2023 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 16
  • 17
  • 18
  • 19
  • 20
  • …
  • 53

Cari

Berita Terkini

  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
  • Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip