Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seorang Pria berinisial SY (42) alias Udin, warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak atas dugaan atas dugaan kepemilikan obat-obatan terlarang, Selasa (07/02/2023)
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M menjelaskan penangkapan pelaku SY di depan sebuah warung di Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin, S.I.K.
Penangkapan SY berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang akan mengantarkan stok obat terlarang ke sebuah warung, benar saja saat petugas mencari kemudian terlihat seseorang dengan ciri sesuai dengan yang diinformasikan.
“Didepan sebuah warung polisi kemudian memberhentikan pelaku SY dan memeriksa barang bawaannya yang saat itu berupa 1 buah kardus yang berisi 30 box obat merk Seledryl dengan jumlah total 300 butir,” ungkap Iptu Sutargo.
Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan kembali ditemukan 7.460 butir obat merk seledryl, 7.910 butir obat merk samcodin, 600 butir obat merk neomethol dan uang tunai sejumlah 520 ribu Rupiah yang diduga hasil penjualan obat dikediaman pelaku yang tak jauh dari warung tersebut.
Pelaku SY disangkakan dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Bersamaan dengan diamankannya pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 74 box obat merk Seledryl dengan jumlah total 7.400 butir , 75 box obat merk Samcodin dengan jumlah total 7.500 butir, 60 keping obat merk Neomethol dengan jumlah total 600 butir, 41 keping obat merk Samcodin dengan jumlah total 60 butir, Uang tunai sejumlah 520 ribu Rupiah, 1 buah handphone warna Biru.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.