Polres Tapin, Polda Kalsel – Polres Tapin mengamankan pelaku penusukan remaja 17 tahun di Kabupaten Tapin. Pelaku berinisial F (44) yang berprofesi sebagai Debt Collector melakukan aksi tersebut saat menagih hutang di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Tapin, Senin (20/02/2023).
Korban (SA) adalah adik ipar dari si pemilik utang yang berinisial J. Berdasarkan data yang diperoleh polisi, J memiliki utang sebesar Rp 1,9 Miliar ke sebuah perusahaan di Binuang.
Saat itu, F bersama dua rekannya datang untuk kali ketiga menagih pembayaran utang J yang belum lunas.
“Terjadi cekcok antara tersangka dengan J hingga datang SA yang berupaya melerai,” ucap Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H. pada Konferensi Pers, Rabu (01/03/2023).
Atas tindakannya ini, Korban mendapat luka sayatan di telapak tangan sebelah kiri, dan luka tusuk di bagian tangan.
Pelaku terancam Pasal 80 ayat (2) Perpu No 1 Tahun 2016 jo UU No 17 Tahun 2016 sub Pasal 80 ayat (1) Perpu No1 Tahun 2016 jo UU No17 Pasal 76c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kapolres juga mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kejadian ini dan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tambahnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono menambahkan agar masyarakat berhati – hati dalam memberikan utang. “Jangan sampai masalah utang piutang dari pelanggaran perdata menjadi pelanggaran pidana,” ujarnya.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah utang piutang,” tutupnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.