Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel – Lagi – lagi Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu, Sabtu (9/4/2022).
Kali ini, petugas berhasil mengamankan pelaku laki – laki berinisial IK (30) yang beralamatkan di Desa Pengambau Hulu Kecamatan Haruyan Kabupaten HST dengan barang bukti 5 (lima) Paket Narkotika jenis Sabu.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H. melalui Kasi Humas AKP Soebagijo menerangkan, tertangkapnya pelaku berawal saat petugas dari Sat Resnarkoba Polres HST mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Desa Pengambau Hulu Kecamatan Haruyan Kabupaten HST.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 paket Sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 1,02 gram, 2 lembar plastik klip warna bening, 1 buah kotak plastik warna putih, 1 buah handphone merk Redmi warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Setelah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, selanjutnya dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Terhadap pelaku IK disangkakan dengan Pasal 114 Ayat Sub 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto