Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Tanbu Sita Sabu dan Uang Tunai

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) selalu berupaya memutus rantai peredaran gelap Narkotika, kali ini petugas kembali menangkap 2 orang pria pengedar Sabu di Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin.

Kedua pria yang berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanbu tersebut yakni DL (32) dan RA (22). Mereka diringkus petugas pada hari Selasa (1/2/2022) pukul 22.00 Wita.

Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Denny Juniansyah, S.Tr.K, S.Ik. mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan deteksi dari petugas, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

Iptu Denny menjelaskan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 1 paket Sabu yang dibungkus lakban hitam milik dan 3 paket Sabu di saku celana.

Ia mengatakan 1 paket Sabu milik Pelaku DL beratnya 0,09 gram dan 3 Paket Sabu milik Pelaku RA beratnya 0,15 gram.

Selain menyita Narkoba jenis Sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah Sendok terbuat dari sedotan, 1 buah Timbangan digital, 2 unit Handphone serta uang tunai sebesar Rp. 2.850.000,-.

“Atas perbuatan kedua pelaku, petugas menjerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Iptu Denny.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar