Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel – Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H. menerima Penghargaan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol Drs. Reynhard SP Silitonga atas kerjasama dan bantuan pengamanan terkait penangkapan pelarian narapidana / tahanan di Kelas IIB Barabai, Rabu (18/5/2022) pagi.
Didepan Kepala BNN Kalsel, Forkopimda Tanbu, Kalapas Jajaran Provinsi Kalsel, serta tamu undangan lainnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol Drs. Reynhard SP Silitonga mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Hulu Sungai Tengah yang telah membantu penangkapan tahanan yang lari dari Rutan Kelas II B Barabai dan mengingatkan kepada seluruh Kalapas Jajaran agar selalu menjaga sinergitas dan terus jalin tali silaturahmi dengan instansi terkait di wilayahnya masing – masing.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H. dalam sambutannya menyampaikan terimakasih banyak kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas penghargaan yang diberikan, dan ini semua atas kerjasama tim dilapangan yang bekerja keras dalam pengungkapan penangkapan tahanan yang lari dari Lapas Kelas IIB Barabai.
Kapolres juga menyampaikan akan selalu bekerja sama dan saling bantu dengan Lapas Kelas IIB Barabai untuk menjaga keamanan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres HST AKP Soebagijo menjelaskan Tahanan yang lari tersebut berinisial DS, seorang Perempuan, berusia 29 tahun yang sebelumnya ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres HST pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022 pukul 15.00 Wita, di Desa Banua Kupang Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah yang ditempati Pelaku) dengan barang bukti 6 (enam) paket sabu-sabu.
Karena tahanan tersebut adalah seorang perempuan, Maka Pada hari Kamis tanggal 14 April 2022, Sat Resnarkoba Polres HST menitipkan tahanan tersebut ke Rutan kelas IIB Barabai.
Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 pukul 10.33 Wita DS berhasil melarikan diri dari Rutan kelas IIB Barabai dengan mengelabui petugas jaga dengan bertukar pakaian yang dipakainya dengan baju yang dipakai anaknya yang pada saat itu sedang membesuknya.
Setelah beberapa hari DS berhasil melarikan diri dan menghirup udara bebas, pada hari Jum’at tanggal 22 April 2022 pukul 21.00 Wita, DS berhasil ditangkap kembali oleh Tim Gabungan Sat Resnarkoba Polres HST bersama dengan Tim Resmob Polres Tanah Bumbu dan Polsek Simpang Empat di Jalan Raya Kampung Baru Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto