Tangkap Pasutri, Sat Resnarkoba Polres Tanbu Sita Sabu dan Ekstasi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) tidak henti-hentinya berupaya memutus rantai peredaran gelap Narkotika di daerah hukum setempat, kali ini petugas kembali menangkap pasangan suami istri (Pasutri) pengguna Narkoba di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanbu berhasil menangkap seorang pria berinsial GD (40) dan istrinya SI (41) yang diringkus petugas di dalam rumahnya di kawasan Desa Gunung Antasari, Kamis (25/1/2022) pukul 17.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Tanbu AKP Setiawan A Malik, S.Ik. melalui Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanbu Aipda Moh Harry Isbangun mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang resah karena marak terjadi aktivitas transaksi Narkoba di kawasan tempat tinggal mereka, kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku dikediamannya.

Aipda Harry menjelaskan, saat penggeledahan pihaknya menemukan 1 paket Sabu seberat 0,13 gram dan 1 butir Narkotika jenis Ekstasi warna hijau dengan berat 0,43 gram.

“Sabu dan Ekstasi ditemukan tergeletak di lantai kamar pelaku,” sambungnya.

Akibat perbuatan keduanya, para pelaku disangkakan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar