Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 009 Rw. 005 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten HST.
Pelaku tersebut berinisial MR alias Yalo (25) seorang laki-laki Desa Kayu Bawang Rt. 009 Rw. 003 Kecamatan Barabai.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H. melalui Kasi Humas AKP Soebagijo menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (06/06/2022) pukul 22.30 Wita. Dimana, sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa 2 paket Sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,60 gram, kemudian 18 lembar plastik klip warna bening, 1 buah Handphone merk Xiaomi warna biru beserta kartu SIM, Uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 1 unit Sepeda motor merk Yamaha Alfa warna hitam biru tanpa Nopol.
Atas perbuatannya itu, MR alias Yalo yang saat ini telah diamankan di Mapolres HST disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto