Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Tidak hanya sekali, ayah kandung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega setubuhi dua anaknya yang masih di bawah umur selama delapan tahun.
Dia melakukan aksi bejatnya itu sejak 2015 yang lalu. Terungkap setelah adanya laporan dari warga, melalui Call Center Pengaduan 110 yang melaporkan adanya tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan, terhadap dua anak berinisial D dan H.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian menjelaskan, polisi setelah mendapati laporan itu langsung bergerak cepat bersama jajaran Polsek Banjarmasin Selatan.
“Setelah Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dan dilakukannya pemeriksaan terhadap korban oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, dugaan pun mengarah kepada terlapor yang tak lain adalah ayah anak itu sendiri,” kata Kompol Thomas, Rabu (10/05/2023).
Pelaku berinisial I alias A (44) berakhir diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin pada Minggu (07/05/2023) malam di kediamannya, di Jalan Kelayan A Banjarmasin Selatan.
“Pelaku kita amankan di rumahnya. Saat itu juga tengah suasana duka peringatan meninggalnya istri terlapor,” sebutnya.
Saat petugas melakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan kepada dua anaknya itu yaitu D sejak tahun 2015 dan H sejak tahun 2021.
“Karena tidak ingin menikah lagi, pelaku mengaku mempersetubuhi korban D sejak tahun 2015, sedangkan korban H disetubuhi sejak tahun 2021,” ungkap Kompol Thomas.
Pelaku menggunakan rayuan manis menjanjikan untuk dibeliksn handphone dan motor kepada korban agar memuaskan hasrat nafsunya itu.
“Rayuan manis yang digunakan pelaku ialah dengan iming-iming anaknya itu dengan dibelikan handphone dan juga sepeda motor, untuk melontarkan nafsunya itu kepada buah hatinya sendiri,” jelasnya.
Kasat Reskrim menjelaskan pelaku sudah sering melakukan baik itu di rumah maupun di beberapa hotel yang ada di Kota Banjarmasin. Meski korban menolak, namun hal itu malah membuat pelaku menjadi marah.
“Jika menolak pelaku akan marah-marah sehingga membuat korban ketakutan, serta melarang kedua anaknya itu keluar rumah,” jelasnya.
Pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.