Dua orang perempuan paruh baya harus berurusan dengan hukum lantaran menjadi sindikat pembuatan dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain itu, kedua pelaku berinisial SU (43) warga Karang Anyar, Banjarbaru dan A (49) warga Karang Mekar, Banjarmasin juga sering menggadaikan sepeda motor dan mobil yang tidak jelas asal-usul kepemilikannya.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubdit III Reskrimum Kompol Reza Baramantya mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengamankan terlebih dahulu ZA (48) warga Daha Utara, Hulu Sungai Selatan.
Cerita bermula saat tim Resmob Macan Kalsel sedang melaksanakan operasi Jaran (kejahatan kendaraan) meliputi kejahatan curanmor, penipuan, dan penggelapan ranmor maupun pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor.
“Selanjutnya petugas mendapatkan informasi adanya seseorang yang dengan sengaja memalsukan surat menyurat satu unit mobil pick up,” ujarnya, Jumat (24/03/2023).
Lantas, pihaknya segera meringkus ZA selaku pemesan dan pemakai STNK palsu tersebut.
Kemudian lanjutnya, setelah diinterogasi, ZA mengaku mendapatkan STNK palsu tersebut dengan memesannya melalui media sosial kepada seseorang atas nama A dan SU.
“Resmob Macan Kalsel pun tak lama kemudian berhasil meringkus keduanya di tempat persembunyiannya masing-masing,” lanjut Kompol Reza.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku bebernya, keduanya membuat atau memesan STNK palsu tersebut dari seseorang bernama Ijai Barabai yang saat ini sudah menjalani hukuman di rutan Kabupaten Balangan karena kasus pembuatan STNK palsu.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku disangkakan dengan Pasal 263 KUHPidana jo Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.