Tersinggung Perkataan ABG, Pemuda di Banjarmasin Tega Lakukan Penganiayaan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Seorang pemuda berinisial W (22) ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap ABG (Anak Baru Gede) akibat mengaku sangat malu dengan perkataan korban si ABG berinisial AZ (16).

Tersangka warga Jalan Padat Karya Banjarmasin Utara itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AZ warga Jalan Jeruk Purut Banjarmasin Utara.

Dihadapan Waka Polsekta Banjarmasin Utara AKP Sahri, Selasa (07/06/2023), tersangka W mengaku sangat malu dengan perkataan korban yaitu “Nukar (beli) roko ja (saja) ngutang diminta lagi”.

Akibat perkataan itulah tersangka langsung memukuli korban, sehingga korban tak bisa berkutik lagi hingga pingsan.

Memang dirinya waktu itu diduga dalam keadaan mabuk selesai minunan oplosan.

“Lalu saya pulang ke rumah langsung tidur, pada saat dirinya sadar langsung bilang kepada orang tua bahwa tadi malam saya memukul teman,” ucapnya.

Dari pemberitaan sebelumnya, tersangka ditangkap di Jalan Padat Karya Banjarmasin Utara, Jumat (03/03/2023)  malam oleh tim gabungan dari Polsekta Banjarmasin Utara dan Polresta Banjarmasin.

Dimana peristiwa penganiayaan terjadi Selasa (28/02/2023), saat berada di Jalan Kruing VIII Sungai Andai Banjarmasin Utara.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar