Dalam rangka memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan dan mengantisipasi aksi balapan liar. Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Resesrse Kriminal (Satreskrim) dipimpin Kasat Lantas AKP Supriyatno, S.Sos dan Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, S.H., M.H., Jum’at (14/2/2020) pukul 17.00 wita.
Razia yang berlangsung di Jalan Lingkar Walangsi Kabupaten HST petugas Kepolisian melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas berupa Tilang sebanyak 43 (Empat puluh tiga) lembar Tilang.
Dengan rincian pelanggaran SIM 4 lembar, STNK 1 lembar, serta penyitaan Ranmor roda empat 1 unit dan roda dua 37 unit.
Kapolres HST AKP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan giat penindakan tersebut dalam rangka merespon keluhan dari masyarakat yang melewati jalan tersebut.
Dia mengatakan kegiatan ini untuk mewujudkan Situasi Kamseltibcar Lantas yang kondusif di wilkum Polres HST dan upaya mencegah potensi laka lantas dan fatalitas korban laka lantas di Kabupaten HST.
Dalam kesempatan ini juga ia menghimbau kepada pengendara agar tidak melakukan kebut – kebutan liar karena rawan terjadi laka lantas, dan mengganggu pengguna jalan lain, serta membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan.
“Lengkapi kelengkapan kendaraan dan surat berkendara seperti SIM dan STNK, serta patuhi tata tertib / rambu – rambu dijalan sebagaimana etika berkendaraan dijalan umum,” Aipda M. Husaini, S.E., M.M. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto