Dalam rangka menciptakan situasi kondusif serta memberatas perjudian di wilayah kabupaten HST, maka Tim Buser Polres HST terus melakukan giat, hal ini terbukti dengan tertangkapnya salah satu pelaku perjudian togel online, Sabtu (6/1/2018) sekitar pukul 16.00 Wita.
Pelaku berinisial AR (22) warga Desa Aluan Besar Rt.006 / Rw.002 Kecamatan Batu Benawa Kabupaten HST. Penangkapan pelaku berawal pada saat petugas dari Polres HST mendapatkan informasi masyarakat bahwa di desa Aluan Besar sering terjadi transaksi jual beli togel online.
Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, Tim Buser Polres HST segera melakukan penyelidikan di sekitar desa Aluan Besar. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap AR. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang menunggu pembeli di sebuah pondok.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 buah handphone yang berisikan angka pembelian tebakan togel dan buku rekapan berisikan angka togel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna proses sesuai hukum yang berlaku.
Terkait penngkapan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Ismat Wahyudi mengatakan, “Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 399.000,- dan 1 buah kartu atm yang berisikan saldo sebesar Rp. 585.162,- yang diduga uang setoran pemesanan angka togel,” ungkap Kasat Reskrim Polres HST. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto