Tim Gabungan Polres Batola Tangkap Dua Pelaku Pencurian Truck

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHP Pidana menimpa 2 orang pelaku yaitu MA dan MJ yang membawa kabur truck, Minggu (22/01/2023).

Hal ini terjadi saat Korban pemilik truck bernama Yuliansyah warga Kuin Utara Banjar Utara memarkir truck untuk antrian BBM di pinggir Jalan Raya di Jalan Trans Kalimantan Km. 08 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Setelah memarkirkan truck tersebut Korban kemudian pulang kerumahnya, namun saat Korban Kembali pada hari Minggu 22 Januari 2023 pukul 06.00 Wita, mobil truck yang ia parkirkan di tempat kejadian perkara (TKP) sudah tidak ada lagi di tempat.

Kemudian Korban Yuliansyah mencoba mencari truck tersebut di sekitaran Jalan Trans Kalimantan tetapi tidak ditemukan, selanjutnya Yuliansyah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alalak Polres Batola.

Setelah menerima laporan itu, Tim Gabungan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya didapat informasi tentang keberadaan diduga pelaku.

Tim gabungan pun bergerak cepat menuju tempat persembunyian pelaku untuk dilakukan penangkapan yang berada di Jalan Lintas Kalimantan Desa Saka Kajang Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Beberapa barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 1 buah kunci Mobil Truck merk Mitsubishi, 1 buah BPKB, dan 1 buah STNK Mobil Truck merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi DA 8376 CO An. H. Darmansyah.

Selanjutnyakedua pelaku berinisial Ma dan MJ dibawa ke Polsek Alalak Polres Batola guna proses hukum lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar