Tim Pengamanan Konser Musik Tangkap Remaja Pembawa Sajam

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Pada saat pengamanan di kegiatan musik di Stadion Murakata Barabai telah tertangkap satu orang remaja yang membawa senjata tajam, Sabtu (31/3/2018) pukul 22.30 wita.

Pelaku berinisial FR (17) warga Desa Banua Hanyar Rt. 07/03 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. FR ditangkap petugas karena membawa senjata tajam tanpa dilampiri dengan surat izin dari senjata tajam tersebut.

“Pada saat pengamanan kegiatan musik di Stadion Murakata tadi malam, berhasil ditangkap satu orang remaja yang membawa senjata tajam,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

“Kegiatan penangkapan ini dalam menciptakan situasi yang kondusif serta meminimalisir penyakit masyarakat di kabupaten HST,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Penangkapan pelaku bermula saat petugas pengamanan dari Polres HST dan Kodim 1002 / Barabai sedang melaksanakan pengamanan kegiatan musik di Stadion Murakata. Tidak lama kemudian petugas mendapat informasi bahwa ada sekelompok remaja yang akan berkelahi.

Menanggapi hal tersebut, petugas pengamanan segera menuju ke tempat gerombolan remaja tersebut. Ketika petugas tiba ditempat tersebut, sekelompok remaja langsung membubarkan diri. Namun petugas menemukan ada satu orang remaja yang dalam keadaan mabuk alkohol. Petugas pun segera memeriksa dan menggeledah badan remaja tersebut.

Hasil dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bilah enjata tajam jenis pisau penusuk di pinggang sebelah kanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti senjata tajam dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 11,9 cm, lebar besi 1,8 cm, hulu terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang 7 cm lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang 13,6 cm,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar