Ungkap Kasus Curanmor, Reskrim Polsek Cempaka Amankan Empat Tersangka dan Enam Ranmor

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel –  Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru cukup marak dalam kurun tiga bulan terakhir.

Hal ini terbukti saat Polsek Cempaka mengungkap tiga kasus curanmor yang terjadi di tiga tempat dengan waktu yang berbeda, yakni di Kelurahan Sungai Tiung pada Senin (20/5/2024) dan Senin (22/7/2024), dan di Kelurahan Cempaka pada Rabu (10/7/2024).

“Kita banyak informasi dan laporan dari masyarakat yang cukup meresahkan. Kita bekerja keras untuk mengungkap kasus yang terjadi,” ucap Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen, S.Ag. kepada sejumlah awak media dalam jumpa pers di Polsek Cempaka, Rabu (24/7/2024) sore.

Polisi pun mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian, di mana empat unit di antaranya diduga merupakan hasil curian. Polisi juga mengamankan empat orang tersangka, yang dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

“Ada empat tersangka dan enam sepeda motor yang telah kita selamatkan dan barang bukti lain seperti laptop, ponsel, pelat motor dan ransel,” ucap Iptu Ketut Sedemen.

Keempat pelaku diketahui melancarkan aksinya pada jam-jam yang rawan, yakni pada dini hari. Baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan sepeda motor.

Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku menyimpan sepeda motor hasil curiannya di Bentok, Tanah Laut (Tala). Namun, kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. “Akan kita lanjutkan prosesnya sampai sidang di pengadilan,” cetusnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus curanmor pertama terjadi di Jalan Mistar Cokrokusumo RT. 21/RW. 07 Kelurahan Sungai Tiung pada Senin (20/5/2024) dini hari, dengan tersangka AM (33). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio yang sudah berganti warna menjadi hitam.

Kedua, kasus curanmor di Kompleks Cempaka Indah RT. 01, Kelurahan Cempaka pada Rabu (10/7/2024) dini hari. Polisi mengamankan tersangka berinisial SY (34) berikut barang bukti masing-masing satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan laptop. Dalam melancarkan aksinya, SY menggunakan satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F dan satu buah tas ransel.

Terakhir, kasus curanmor yang terjadi di Jalan Transpol Ujung Murung RT. 11/RW. 03, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka pada Senin (22/7/2024) pagi. Hanya berselang beberapa jam, polisi berhasil membekuk AM dan rekannya ZA (32) beserta seorang penadah berinisial TR.

Dari tangan AM dan ZA, polisi berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Sementara saat beraksi, keduanya diketahui menggunakan masing-masing satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Vario.

Kapolsek Cempaka IPTU Ketut Sedemen memastikan, keempat pelaku dan penadah tak ada satupun yang merupakan residivis. Ia mengimbau masyarakat Kecamatan Cempaka untuk mengamankan benda berharga termasuk kendaraan bermotor di tempat yang aman.

“Silakan dikunci ganda, tidak hanya kunci di motor namun juga kunci ganda. Serta memarkirkan kendaraan di tempat parkir yang resmi dan pengawasannya lebih waspada,” tutupnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar