Wakapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. memimpin Sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) Anggota Polri Periode 01-07-2021 dan PNS Polri Periode 01-20-2021, Senin (26/4/2021) pukul 10.30 Wita.
Sidang yang berlangsung di Ruang Kerja Wakapolda Kalsel tersebut dihadiri Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Dr. Heri Armanto Sutikno, S.H., M.Si., Karo SDM Polda Kalsel Kombes Pol Nanang Masbudi, S.I.K., M.Si., dan Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Dudy Iskandar, S.I.K., M.H.
Dalam kesempatannya Wakapolda Kalsel mengatakan bahwa kenaikkan pangkat bukanlah hak yang secara otomatis diterima oleh setiap personel Polri.
Kenaikkan pangkat bagi personel Polri ditentukan melalui proses Sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) atas kewajiban yang harus dilaksanakan dengan penilaian pimpinan sebagai persyaratan yang harus dipenuhi.
“Persyaratan tersebut antara lain yakni prakarsa, kemauan atau etos kerja, kerja sama, tingkah laku, ketabahan, prestasi kerja, pengembangan kewiraan, penyesuaian diri dan tanggung jawab, serta loyalitas dan tidak tercela,” jelas Wakapolda saat memimpin Sidang DPK UKP Anggota Polri Periode 01-07-2021 dan PNS Polri Periode 01-20-2021.
Dikatakan Wakapolda, tanda pangkat baru yang tengah dikenakan merupakan simbol kemampuan dan tanggung jawab. Sehingga personel Polri yang menyandang pangkat tertentu dituntut adanya kualitas moral, intelektual, dan jasmani yang sesuai dengan pangkat yang disandang.
“Untuk itu, bagi personel Polri yang nantinya memperoleh kenaikkan pangkat agar segera menyesuaikan diri dengan tingkatan pangkat yang disandang melalui upaya peningkatan wawasan terhadap kewajiban dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Wakapolda Kalsel.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto