oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penggelapan dan juga penadahan kendaraan bermotor milik seorang perempuan bernama Ariati warga Kota Banjarbaru. Kedua orang pelaku tersebut masing-masing diketahui berinisial AA (43) serta MN (54).

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., ketika dikonfirmasi mengatakan, pelaku AA diamankan petugas lantaran menggelapkan sepeda motor milik korban dengan modus berpura-pura meminjam sepeda motor untuk pergi ke suatu tempat lalu setelahnya menggadaikannya.

“Sementara satu orang pelaku lainnya berinisial MN diringkus lantaran berperan sebagai salah satu penadah atau perantara sepeda motor yang kemudian digadaikan lagi ke seseorang berinisial HA (DPO),” ucapnya.

Iptu Zuhri menjelaskan, aksi penggelapan tersebut terjadi pada Rabu (04/09/2022) malam, sekitar pukul 20.00 Wita, di Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. “Sementara MN berhasil kita amankan tidak lama setelah kami menangkap AA dan melakukan pengembangan.

Peristiwa penggelapan tersebut berawal ketika korban sedang berada di rumahnya, kemudian datang pelaku AA meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan pergi ke Kandangan (HSS).

“Karena memang sudah saling kenal, korban tanpa kecurigaan sedikit pun menyerahkan kunci berikut sepeda motor merek Honda Scoopy warna Putih miliknya kepada pelaku,” kata Iptu Zuhri.

Kemudian, lanjut Kasat, setelah ditunggu-tunggu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku, kemudian atas kejadian tersebut korban akhirnya melapor ke Polres Banjarbaru. “Usai menerima laporan korban kita langsung melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujarnya.

Menurut keterangan pelaku AA, ia telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang berinisial HA dengan harga sebesar Rp. 7.000.000 melalui perantara MN.

“Kepada petugas AA juga mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor sebanyak 4 kali yaitu 1 unit sepeda motor Scoopy warna Putih, 1 unit sepeda motor Scoopy warna Biru Putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau, 1 unit sepeda motor Honda Genio warna Hitam, pelaku mengatakan dirinya melakukan penggelapan tersebut karena tidak mempunyai uang untuk kebutuhan sehari-hari, untuk uang hasil kejahatan telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi,” tuturnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru. Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya pelaku AA akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara pelaku MN dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

“Untuk satu lagi tersangka inisial HA saat ini masih terus kami lakukan pengejaran dan penyelidikan, secepatnya akan kami lakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar