Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Bidang Hukum (Bidkum) berkomitmen untuk terus berbenah dengan mengutamakan kepuasan masyarakat.
Sebuah aplikasi berbasis website digital pun diluncurkan Bidkum Polda Kalsel untuk memberikan kemudahan dalam layanan kepolisian yang diberi nama Aplikasi SIP4 (Sistem Informasi Penyusunan, Pemantauan, dan Pendokumentasian Peraturan Kepolisian).
Peluncuran aplikasi yang dapat diakses oleh anggota Polda Kalsel dan masyarakat ini berlangsung di Hotel Banjarmasin International (HBI) yang dipimpin langsung oleh Kabid Hukum Polda Kalsel Kombes Pol Mohamad Ridwan, S.H., S.I.K. dihadiri personel Polri jajaran Polda Kalsel dan stakeholder terkait, Jum’at (27/5/2022).
Kabid Hukum Polda Kalsel Kombes Pol Mohamad Ridwan, S.H., S.I.K. menerangkan aplikasi SIP4 secara sinergis dan terintegrasi menggunakan sistem informasi digital, dimana dengan sistem tersebut bisa membantu stakeholder internal Polri dalam pembuatan peraturan sehingga bisa dipantau proses pembuatannya begitu juga dengan stakeholder eksternal yang sering melakukan pembuatan nota kesepahaman dengan pihak Polri yang juga merupakan bagian dari peraturan Kepolisian.
Aplikasi SIP4 berbasis website ini, ucap Kabidkum, dapat diakses di link sip4-bidkumkalsel.com yang didalamnya terdapat berbagai layanan Kepolisian dengan tahapan penggunaan bagi stakeholder Internal Polri dalam Pengajuan Permohonan Peraturan, berupa :
- Pemberitahuan satker Pemrakarsa kepada Kapolda yaitu berupa Nota Dinas;
- Pembentukan Pokja oleh Pemrakarsa dengan Sprin Kapolda;
- Penyusunan rancangan Perkapolda oleh Pokja;
- Pembahasan rancangan Perakpolda dilingkungan Internal Pemrakarsa dengan melibatkan antar fungsi dan Bidkum;
- Harmonisasi dan Sinkronisasi rancangan Perkapolda oleh Bidkum;
- Pengiriman hasil pembahasan rancangan Perkapolda oleh Kapolda kepada Divkum;
- Verifikasi rancangan Perkapolda oleh Divkum Polri;
- Pengiriman hasil verifikasi rancangan Perkapolda oleh Divkum Polri kepada Kapolda;
- Finalisasi/ penyempurnaan rancangan Perkapolda oleh Pemrakarsa dengan memperhatikan hasil verifikasi dari Divkum Polri;
- Permohonan koreksi rancangan Perkapolda kepada Sekretariat Umum Polri oleh Pemrakarsa;
- Penandatanganan Perkapolda yang diajukan oleh Pemrakarsa kepada Kapolda sebanyak 3 (tiga) rangkap dan 1 (satu) Paraf;
- Penomoran Perkapolda oleh Setum Polda;
- Pengajuan Permohonan Paraf Perkapolda kepada Kadivkum Polri;
- Pengiriman naskah asli Perkapolda oleh Pemrakarsa kepada Kapolri, untuk disahkan;
- Penyerahan 3 (tiga) rangkap naskah asli Perkapolda yang sudah disahkan Kapolri oleh Pemrakarsa kepada Setum Polri untuk di Regist;
- Sosialisasi Perkapolda oleh Satfung Pemrakarsa dan dapat mengikutsertakan personil dari Bidkum Polda.
Kemudian, untuk stakeholder Eksternal yang melaksanakan Pembuatan Nota Kesepahaman dengan pihak Polri sebagai berikut :
- Satuan fungsi yang menerima pemberitahuan Kerma dari pihak lain melaporkan kepada Kapolda;
- Satuan fungsi Pemrakarsa membuat konsep tanggapan dengan mengikut sertakan Bidkum dan Koordinasi dengan Biro Ops;
- Satuan fungsi Pemrakarsa membuat sprin pokja mengikut sertakan satfung terkait;
- Pembahasan substansi internal Polri;
- Pembahasan subtansi dengan pihak lain;
- Pengiriman konsep kerma hasil pokja kepada Bidkum untuk verifikasi;
- Satuan fungsi Pemrakarsa menindak lanjuti rekomendasi verifikasi Bidkum;
- Paparan oleh ketua pokja kepada Kapolda dihadiri tim pokja;
- Penandatanganan naskah kerja sama oleh kedua belah pihak;
- Kapolda melaporkan Kerma kepada Kapolri, tembusan Asops Polri, Kadivkum Polri, dan Kasatfung terkait pihak Mabes Polri.
Bagi stakeholder internal Polri maupun stakeholder eksternal yang membutuhkan bantuan terkait aplikasi SIP4 Bidkum Polda Kalsel dapat langsung menghubungi Super Administrator Bripda M Nandhika melalui nomor 08115137768 atau Administrator Bripda Septia D.N melalui nomor 082157344157.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto