Tersangka Pemerkosaan Ditangkap Dit Reskrimum Polda Kalsel di Kalteng

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (23) di Kota Banjarbaru, Kalsel. Dia ditangkap karena diduga memerkosa anak di bawah umur yakni UH.

“Pelaku berinisial AN ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sei Pesanan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada hari Rabu (19/04/2023),” jelas Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, S.H., S.I.K., M.H., Senin (24/04/2023).

Ia mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban yang melapor ke Polsek Liang Anggang jajaran Polres Banjarbaru pada hari Sabtu (15/04/2023) lalu. Mendapat laporan itu, Timsus Dit Reskrimum Polda Kalsel langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Setelah empat hari pencarian, akhirnya pelaku berhasil terdeteksi keberadaannya di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan ditangkap tanpa perlawanan. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mengenal korban melalui aplikasi pertemanan hingga diajak bertemu untuk jalan-jalan.

Namun dalam perjalanan, korban yang di bawah ancaman dibawa pelaku ke sebuah penginapan dan terjadilah aksi bejat pelaku. Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Kalsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar