Karyawan Swasta di Tangkap Jajaran Polres Tanbu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Seorang karyawan swasta warga Pasar lama berinisial ZA (39) di amankan jajaran Unit Reskrim Polsek Batulicin dan Unit Intel Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu.

Penangkapan ZA terduga pelaku pengedar barang haram tersebut Berawal dari adanya laporan dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Batulicin sering melakukan transaksi narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu, Rabu (03/05/2023) pukul 20.30 Wita.

Kapolres Polres Tanbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Saryanto membenarkan jajarannya telah mengamankan saudara ZA warga jalan pasar lama RT 006 RW 002 yang pekerjaannya adalah merupakan karyawan swasta.

Menurutnya Penangkapan terduga pelaku pengedar sabu di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu berdasarkan laporan dari masyarakat yang gerah terhadap sepak terjang pelaku ZA (39).

”Setelah mendapatkan adanya laporan keberadaan pelaku di Jl. Raya RT 04 Kelurahan Batulicin tim kami langsung bergerak ke-TKP untuk melakukan penangkapan terhadap saudara ZA, ” ujar Kapolres, Kamis (04/05/2023).

“Pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ZA ditemukan 2 ( Dua ) paket besar Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 150,1 ( Seratus Lima Puluh Koma Satu ) Gram didalam bungkus plastik bekas masker dan plastik pace up yang disimpan didalam dasboard depan sepeda motor scoopy warna merah,” tuturnya lagi.

“ZA kita kenakan pasal tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dan penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimasaksud dalam Pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” beber AKP Saryanto.

Masih menurutnya Barang Bukti yang berhasil di amankan dari tangan terduga pelaku ZA adalah berupa 1 Paket Sabu dengan berat kotor 49,98 Gram, 1 Paket Sabu dengan berat kotor 100,12 Gram, 1 buah plastik masker berwarna putih, 1 buah plastik face up berwarna hitam, 1 unit Sepeda Motor Scoopy Warna Hitam Merah, dan 1 unit Handphone Samsung A22.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti hasil kejahatannya dibawa ke polsek batulicin, guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar