Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel mengambilkan langkah cepat menindaklanjuti perkara oknum polisi penabrak warga yang mengakibatkan korban patah kaki. Sebab oknum polisi inisial AN bertugas di bagian Samapta Polda Kalsel diduga lepas tanggungjawab pengobatan korban.
Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djaka Suprihanta, S.H., M.Hum. mengatakan pada dasarnya permasalahan ini diselesaikan secara baik-baik. Dia menegaskan pelaku harus bertanggungjawab, jangan sampai menyakiti hati rakyat.
“Kalau memang anggota tersebut bersalah akan saya tindak, namun apabila ada niat baik untuk memberikan pengobatan dan lainnya ya silahkan saja, itikad baik memang sudah ada dari pelaku, saya ingatkan lagi jangan sampai menyakiti hati rakyat,” tegasnya, Rabu (26/07/2023).
Korban atas nama Rudi (58) warga Kelayan A Banjarmasin Selatan akhirnya mendapat secercah harapan setelah satu bulan lamanya menunggu kepastian tanggungjawab oknum polisi yang menabraknya di kawasan Marga Sari, Kabupaten Tapin pada 4 Juni 2023 lalu.
Hari ini tadi, proses mediasi antara kedua belah pihak dilaksanakan di Mapolda Kalsel dipimpin Kasubdit Paminal AKBP Awaludin Syam. Hasil mediasi kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai dengan catatan pelaku akan membiayai pengobatan korban.
Sementara itu, Yuni anak korban yang mewakili pihak keluarga menyampaikan kondisi orang tua nya hingga saat ini masih terbaring di kasur, meregang rasa sakit patah kaki bagian kanan. Dia berharap, pihak penabrak benar-benar menempati janji dan tidak lepas tanggungjawab seperti perjanjian yang dibuat sebelumnya
“Pihak pelaku sudah berjanji membiayai untuk pijat ke ahli patah tulang, sementara untuk kebutuhan setiap hari masih dibicarakan,” pungkasnya.