Macan Barbar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Pria di Banjarbaru diduga setubuhi anak dibawah umur, akhirnya ditangkap Macan Barbar.

Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) dipimpin Aiptu Deden Lesmana melakukan penyelidikan usai menerima laporan adanya laporan terkait dua anak dibawah umur yang disetubuhi.

“Pelaku berinisial “KS” dan berkar erja keras tim membuahkan hasil dimana “KS” berhasil diamankan saat berada di rumah kakaknya didaerah Jalan Sukamara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru,” katanya, Senin (10/07/2023).

Ia bilang, saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatan asusila yang telah dilakukannya terhadap para korban dan kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tambahnya. (sic)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar