Gulung dua pengedar Narkoba, Polresta Banjarmasin Sita 85 Gram Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita sebanyak sembilan paket sabu-sabu dengan berat 85,39 gram dari dua pengedar.

“Keduanya berinisial MS (42) dan SG (38) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peredaran narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Sabtu (15/04/2023).

Petugas menciduk MS di Jalan Cempaka Sari IV, Banjarmasin pada Sabtu ketika bertransaksi satu paket sabu-sabu seberat 2,40 gram.

Kemudian, polisi menggeledah rumah MS yang tak jauh dari lokasi penangkapan dan menemukan empat paket sabu-sabu dengan berat 63,68 gram.

Sementara tersangka SG, petugas Polresta Banjarmasin membekuk pengedar narkoba itu di Jalan Gubernur Soebarjo, Kota Banjarmasin tepatnya di bawah jembatan samping Gudang Telur ketika membawa empat paket sabu-sabu seberat 4,85 gram.

Polisi mengembangkan ke rumah tersangka SG di Jalan Tanjung Keramat Kelurahan Basirih, lalu menemukan tiga paket sabu-sabu berat bersih 14,46 gram.

Tim Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin masih mengembangkan terhadap jaringan yang mengendalikan kedua tersangka karena diduga hanya berperan sebagai “kaki tangan” dari sang bandar.

Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, keduanya dijerat penyidik Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. (Ant)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar