Sempat Kelabui Petugas, MA Akhirnya Mengaku Miliki Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H. mengungkap Peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan mengamankan seorang pria berinisial MA (27) warga desa Muara Uya kecamatan Muara Uya kabupaten Tabalong, Selasa (16/4/2024) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan MA diamankan disebuah rumah di Desa Namun Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh Petugas dari warga yang resah dengan adanya peredaran Narkotika jenis sabu dilingkungan mereka, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MA dengan barang bukti 6 paket sabu-sabu siap edar yang diletakkan di lantai dapur dan sudah dikemas sedemikian rupa menyerupai produk pasar.

Pelaku MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari si pemilik rumah yaitu seorang Pria berinisial IRF dan Istrinya HM.

Pelaku MA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan peredaran gelap narkotika golongan I bukan bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut disita barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,79 gram, 1 bungkus bekas makanan ringan, 2 bungkus bekas minuman suplemen, 4 bungkus bekas pembungkus permen, 2 buah potongan sedotan plastik warna hitam, 1 buah gawai warna biru tua.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar