Polres Banjar, Polda Kalsel – Polres Banjar menggelar Press Conference pengungkapan kasus begal atau pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di depan Madrasah Darussalam Tahfidz, Tanjung Rema, Martapura. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sat Reskrim Polres Banjar pada Rabu (2/10/2024) siang, Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat yang diwakili oleh Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution didampingi Kabag Ops Polres Banjar, Kasi Humas Polres Banjar, dan Kanit 4 Sat Reskrim Polres Banjar.
Dalam Press Conference tersebut, Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution mengungkapkan modus operandi para pelaku. Tersangka yang berjumlah tiga orang, mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam. Mereka mengayunkan senjata tajam ke arah korban dengan tujuan untuk merampas barang milik orang lain.
Kronologis Kejadian, bermula saat Korban 1 hendak pulang ke rumahnya di Jalan Tanjung Rema, Martapura. Tersangka M.S. yang berpapasan dengan korban, mengayunkan senjata tajam jenis celurit sepanjang 40 cm, mengakibatkan korban mengalami luka di jari kelingking tangan kanan. Korban berhasil melarikan diri dari serangan tersebut.
Tidak lama setelahnya, Korban 2 bertemu dengan para tersangka yang juga mengayunkan senjata tajam jenis parang berukuran 45 cm. Korban terjatuh dari sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam putih. Sepeda motor tersebut kemudian dirampas oleh tersangka M.S., sementara dua tersangka lainnya, MF dan FR melarikan diri menggunakan sepeda motor Vario milik pelaku sendiri. Atas kejadian ini, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada jari kelingking tangan kanan dan kehilangan 1 unit motor Honda Scoopy berwarna hitam putih.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Banjar berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hitam putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam, 1 buah senjata tajam jenis golok, dan 1 buah senjata tajam jenis celurit.
Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution menjelaskan bahwa pihak Kepolisian telah melakukan langkah-langkah seperti menerima laporan, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menyita barang bukti. Saat ini, ketiga tersangka telah ditangkap dan ditahan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.